SURAT IJIN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN (SIPNAKES)

SIPNAKESPengantarDasar HukumPersyaratanProsedurWaktu dan BiayaPendaftaran

Prosedur Rekom SIP

Prosedur E-Notif Sibnakes

Sipnakes merupakan kepanjangan dari Surat Izin Prakter Tenaga Kerja.

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten BondowosoNomor 17 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 – 2023;
  8. Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Perizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bondowoso;
  9. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor  84      Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso;
  10. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 440/ 95.B/430.10.2/ 2017 tentang Tim Pemeriksaan, Pengawasan dan Pembinaan Perizinan Tenaga Kesehatan dan Sarana Kesehatan Kabupaten Bondowoso Tahun 2017;
  11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
  12. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 40 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan dan Jasa Sarana dari Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan Dasar pada UPTD Puskesmas dan UPTD Laboratorium Kesehtan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso;
  13. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 41 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 35 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas di Kabupaten Bondowoso;
  14. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso Nomor : 767 / A/430.9.3/2019 Tentang Penetapan Penggunaan  Aplikasi Sipnakes Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso;
  15. Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 – 2023.

Persyaratan Permohonan Rekomendasi SIP, admin mengupload file persyaratan SIP:

  1. KTP
  2. STR
  3. Ijazah
  4. Foto berwarna 4×6
  5. Surat Keterangan Sehat
  6. Surat Rekomendasi atasan
  7. Surat Rekomendasi Organisasi Profesi
  8. Surat Permohonan SIP kepada DPMPTSP
  9. Denah Ruang Praktik(Mandiri)
  10. Instrumen Penilaian Praktik Mandiri(Mandiri)
  11. Surat Pernyataan memiliki Tempat Praktik(Mandiri)

Tenaga Kesehatan akan mendapat Elektronik Notifikasi dari SIPNAKES dengan menyerahkan data pada admin faskes sebagai berikut :

  1. NIK
  2. KTP
  3. STR
  4. SIP
  5. Ijazah sesuai STR
  6. Alamat email
  7. No Handphone

Persyaratan menjadi admin(user), Kepala Faskes mengirim permohonan admin kepada Dinas Kesehatan dengan menyertakan  data

  1. Nama
  2. NIK/NIP
  3. Alamat Email
  4. No Handphone

Prosedur Permohonan Rekom SIP Nakes

  1. Pemohon menyiapkan berkas persyaratan ijin praktik tenaga kesehatan;
  2. Pemohon mengirim berkas soft file ke admin SIPNAKES di Unit kerja/ organisasi profesi
  3. Admin mengisi/melengkapi/cek data pada menu tenaga kesehatan(jika belum tersedia
  4. Mengisi form rekomendasi pada menu yang tersedia
  5. Mengupload file persyaratan
  6. Admin dinkes melakukan verifikasi dan validasi berkas
  7. Admin dinkes meminta perbaikan jika data kurang valid pada admin unit
  8. Admin dinkes melakukan finalisasi dan legalisasi dokumen jika hasil verifikasi sudah benar
  9. Admin dinkes mencetat rekomendasi
  10. Pejabat Dinkes menyetujui dan mengesahkan
  11. Admin Dinkes menghubungi admin unit/pemohon “Rekomendasi selesai”via Wa atau telp

Prosedur E-notif SIP

  1. Tenaga kesehatan menyerahkan berkas kelengkapan kepada admin unit/dinkes;
  2. Admin melakukan input data tenaga kesehatan pada menu tenaga kesehatan
  3. Sistem melakukan notifikasi pada tahun kelima masa Berlakunya Sip ” 1 Tahun, 6 Bulan, 3 Bulan, 1 Bulan, 07 Hari  Sebelum  Sip Jatuh Tempo
  4. Admin dinkes  mengirim notifikasi ke alamat email tenaga kesehatan

Rekom SIP :

  1. Waktu = 15 menit
  2. Biaya = Gratis

E-Notif Sipnakes

  1. Waktu = 5 Menit
  2. Biaya = Gratis
Setelah mengisi pendaftaran, maka akan dihubungi oleh Dinas Kesehatan untuk proses selanjutnya.


INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI KAMI DI:

– Ibu Fazat –

– Ibu Lia –

2 Responses

Leave a Reply to ARIK PURWAHYUDI Cancel Reply