PENGAJUAN JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL)

JAMPERSALPengantarDasar HukumPersyaratanProsedurWaktu dan BiayaPendaftaran

Jaminan Persalinan adalah dana Alokasi Khusus Non Fisik yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan yang digunakan untuk pembiayaan dalam rangka mendekatkan akses pelayanan kesehatan ibu dan anak serta untuk memobilisasi persalinan ke fasilitas kesehatan untuk mencegah secara dini terjadinya komplikasi baik dalam persalinan ataupun masa nifas.

Peserta Jampersal adalah ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, bayi baru lahir dan post neonatus ( bayi ) resiko tinggi serta komplikasi dari keluarga miskin yang tidak memiliki jaminan pelayanan kesehatan (JKN-KIS) atau jaminan kesehatan lainya yang dinyatakan dengan surat keterangan miskin dari desa mengetahui camat dan surat pernyataan tidak memiliki jaminan kesehatan (bermaterai).

Tujuan

Tujuan umum diselenggarakannya program Jampersal di Daerah adalah untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, ibu bersalin, dan ibu nifas, bayi baru lahir, serta post neonatus ( bayi ) resiko tinggi dan komplikasi  ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten.

Tujuan khusus

  1. meningkatkan jumlah persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten;
  2. menurunkan kasus komplikasi pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, bayi baru lahir serta bayi komplikasi dan resiko tinggi;
  3. menurunkan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi.

TEMPAT PELAYANAN JAMPERSAL

  1. Puskesmas se Kab.Bondowoso;
  2. Rumah Sakit Umum dr. H Koesnadi Kabupaten Bondowoso;
  3. Rumah Sakit Bhayangkara Bondowoso;
  4. Rumah Sakit Umum dr. Soebandi Jember; dan
  5. Rumah Sakit Umum Daerah Abdoer Rahem Situbondo

RTK ( RUMAH TUNGGU KELAHIRAN )

  • Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) adalah suatu tempat atau ruangan yang berada di dekat fasilitas pelayanan kesehatan (Pondok Kesehatan Desa, Puskesmas, Rumah Sakit) yang dapat digunakan sebagai tempat tinggal sementara bagi ibu hamil dan pendampingnya (suami/kader/keluarga) selama beberapa hari sebelum saat persalinan tiba dan beberapa hari setelah bersalin.
  • Fasilitas pendukung RTK yang terdiri meja kursi, almari, tempat tidur beserta perlengkapanya, peralatan dapur, kamar mandi dan WC serta petugas kebersihan, penjaga keamanan, air bersih ( PDAM ) dan listrik
  • Konsumsi untuk ibu hamil dan pendamping selama di RTK ditanggung dengan menggunakan dana Jampersal.
  • Makan dan minum sebanyak 3 (tiga) kali sehari untuk ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan 1 (satu) orang pendamping maksimal selama 5 ( lima ) hari
  • Syarat pemanfaatan RTK
  1. RTK gratis
  2. RTK pelayanan 24 jam
  3. Syarat :
  • KTP/KSK atau surat keterangan domisili pasien
  • Fc SJP pasien
  1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178).
  3. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 03 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019;
  5. Peraturan Bupati Bondowoso No.17 tahun 2020 tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Jaminan Persalinan
  6. Peraturan Bupati Bondowoso No.29 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan SOP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso
  1. Fotocopy KTP dan KK
  2. Bila Tidak Mempunyai KTP Harus Ada Surat Keterangan Domisili Dari Desa (Ttd Kepala Desa Dan Kepala Kecamatan)
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu ( Ttd Kepala Desa Dan Kepala Kecamatan)
  4. Surat Pernyataan (Menerangkan Bahwa Tidak Memiliki Kartu Jaminan Kesehatan Apapun, Baik KIS, BPJS dll.
  5. Keterangan Bahwa Tidak Terdaftar Dalam P Care ( Cek Di Puskesmas Wilayah Masing-Masing).
  6. Surat Keterangan Perawatan Atau Melahirkan Di Puskesmas/ Rumah Sakit.
  7. Bila Dirujuk Harus Ada Surat Rujukan Dari Puskesmas Ke Rumah Sakit Tujuan.
  8. Surat Keterangan Masuk Rumah Sakit.

 

  1. Masyarakat melaporkan akan mengajukan jampersal ke Kepala desa
  2. Kepala desa membuatkan Surat Keterangan tidak mampu, legalisir Camat, dan diserahkan lagi ke Masyarakat pemohon. Masyarakat melengkapi persyaratan, membawa persyaratan ke “Tape manis”
  3. Tape manis menerima berkas persyaratan, melakukan Verivikasi dan validasi, dan Survey lapangan
  4. Hasil verivikasi validasi menyatakan bahwa masyarakat berhak atau tidak mendapatkan SJP jampersal
  5. Apabila masyarakat berhak mendapatkan SJP, tape manis memintakan surat rekomendasi ke Dinas sosial untuk pengajuan SJP ke Dinkes
  6. Dinkes menerbitkan SJP
  7. SJP diserahkan kembali ke Tape manis untuk dilampirkan bersama persyaratan yg lain untuk diajukan ke Puskesmas/ Rumah sakit tempat masyarakat (Ibu hamil/bersalin/Nifas/bayi) yang dilayani
– 1 hari setelah berkas diterima lengkap
– Tidak dipungut biaya atau Gratis

Setelah mengisi pendaftaran, maka akan dihubungi oleh Dinas Kesehatan untuk proses selanjutnya.


INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI KAMI DI:

(Ibu. Agustin)

11 Responses
  1. Asslm dengan ini saya pemohon .saya yayat .pengen mengajukan jampersal .di keranakan istri saya mau lahiran
    8 bulan sekarng. ..bpjs tidak ke bayar

    1. Admin

      Maaf kak sampai saat ini masih blm bisa membuat jampersal. atau coba kakak hubungi nomer wa di postingan untuk info lebih lanjut

Leave a Reply