Dinas Kesehatan Evaluasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)

DINKES BONDOWOSO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bondowoso melaksanakan evaluasi atas struktur organisasi dan tata kerja(SOTK) yang lama, dimana akan dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 05 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan. Sub koordinator Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan (PEP) Dinkes menggelar rapat koordinasi, evaluasi juga sekalian brainstorming bersama seluruh pejabat dan sub koordinator dilingkungan dinas Kesehatan pada hari Rabu, 9 Maret 2022.

Dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan dr. Mohammad Imron, M.MKes dan didampingi oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Agus Winarno, S.E.,M.Si yang bertempat di aula Nirmala Bhakti Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso, dimana “sejak awal tahun 2022 sejumlah jabatan struktural yang dulu masuk eselon IV di seluruh Indonesia kini menjadi jabatan fungsional. Otomatis pejabat yang semula menjabat struktural kini menjadi pejabat fungsional, sehingga ada beberapa nama nomenklatur baru di susunan organisasi dan tata kerja Dinas Kesehatan Bondowoso, oleh karena itu diperlukan penyesuaian SOTK berdasarkan PMK No. 5 Tahun 2022 dan juga melakukan perbandingan degan SOTK Dinkes Prov Jatim” kata Bapak Kadinkes.

Bapak Kepala Dinkes Bondowoso mengatakan bahwa nantinya dimungkinkan adanya pergeseran, penggabungan bahkan pemisahan dari sub koordiantor di lingkungan dinas kesehatan, hal ini juga melihat dari perkembangan terkini sesuai dengan peraturan yang ada. Tidak lupa juga disampaikan bahwa hal tersebut juga disesuaikan dengan tugas dan wewenang yang di laksanakan sesuai klasifikasi, kodefiasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan Permendagri 90 Tahun 2019 yang telah disusun.

(Humas Dinkes Bondowoso)

2 Responses
  1. Ayunda

    Apapun dan bagaimanapun SOTKnya semoga Dinkes selalu bisa memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat.

Leave a Reply