DINKES BONDOWOSO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bondowoso melakukan sosialisasi aplikasi E-Kohort dengan narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. E-kohort ini adalah digitalisasi dari buku register/ kohort yang selama ini dipakai petugas kesehatan terutama ibu bidan untuk mendata pasien ibu hamil yang ada di wilayahnya. Aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan ini akan digunakan sebagai pendataan maupun sistem pelaporan dari Puskesmas ke tingkat vertikal baik Dinkes Kabupaten, Provinsi, sampai ke tingkat Kementerian Kesehatan.
Salah satu menu yang ada di e-kohort adalah pelayanan Jampersal bagi ibu hamil yang belum mempunyai jaminan pembiayaan, dimana bagi masyarakat kurang mampu dan mengalami kesulitan pembiayaan dalam persalinan bayi baru lahir di fasilitas kesehatan bisa diusulkan lebih dahulu ke Kemenkes melalui aplikasi e-kohort untuk mendapatkan bantuan pembiayaan jaminan persalinan (Jampersal) ini.
Untuk program Jampersal tahun ini ada sewa dan operasional tempat tunggu kelahiran, rujukan persalinan dan neonatal transport dari rumah ke RS sedangkan untuk pembiayaan persalinan dan perawatan bayi baru lahir mekanismenya adalah dengan bekerjasama dengan BPJS melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terintegrasi melalui aplikasi e-kohort
Sosialiasi e-kohort dipimpin langsung oleh kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso dr. Mohammad Imron, M.MKes. Menurut beliau, Jampersal membiayai pelayanan ibu dan bayi baru lahir di fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten. Sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam merujuk, melakukan pencegahan dini terhadap terjadinya komplikasi baik dalam kehamilan, persalinan ataupun masa nifas. “ termasuk pelayanan dan penanganan komplikasi pada bayi baru lahir,” ujarnya.
Dana Jampersal tidak boleh digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan yang telah dibiayai melalui dana APBN, APBD, BPJS, maupun sumber dana lainnya. “Pasien Jampersal hanya dapat dirawat diruang kelas III dan tidak dapat pindah kelas,” terangnya.
Untuk mendapatkan pelayanan dalam program Jampersal diperlukan beberapa syarat agar eligibilitas dapat diterbitkan sebagai peserta Jampersal dan Data sasaran ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui mekanisme.
(humas dinkes bondowoso)