JAMINAN KESEHATAN NASIONAL BAGI PENDUDUK KABUPATEN BONDOWOSO DALAM RANGKA
UNIVERSAL HEALTH COVERAGE (UHC)
Apakah Anda Termasuk ?
• Diprioritaskan yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit / Puskesmas
• Penduduk Bondowoso yang dibuktikan dengan KK/KTP
• Bersedia mendapatkan Hak Kelas Perawatan Kelas III dan tidak dapat Naik Kelas Perawatan
• Warga masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau rekom TAPE MANIS
Tambahan Anggota Keluarga Yang Didaftarkan
• Suami/isteri dari pernikahan yang sah dikarenakan suami/isteri terdahulu meninggal/bercerai
• Bayi baru lahir dari orang tua yang sebelumnya telah terdaftar sebagai Peserta Penduduk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
• Anak angkat/anak tiri yang sah
Ketentuan Mengenai Bayi Baru Lahir
• Bayi Baru Lahir yang saat didaftarkan belum memiliki NIK, didaftarkan dengan menggunakan nomor kartu keluarga dan dapat memanfaatkan identitas berupa Kartu Sementara yang berlaku 3 (tiga) bulan.
• Melakukan pemutakhiran data NIK bayi baru lahir dari Ibu Kandung yang telah terdaftar sebagai Peserta Penerima Upah (PBU) dan Bukan Pekerja (BP) yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak bayi dilahirkan.
• Bayi Baru Lahir yang belum dilakukan pemutakhiran data NIK sampai dengan 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan akan dilakukan penonaktifan sementara sampai dilakukannya pemutakhiran data NIK.
Syarat Administratif
• FC KK dan KTP
• Rekomendasi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DSP3AKB)
• Surat keterangan sakit/ membutuhkan pelayanan kesehatan dari Puskesmas/ Rumah Sakit
• Buku KIA (jika hamil)
Tambahan Persyaratan Bagi
• Peserta (Pekerja Penerima Upah) PPU non aktif Surat Pemberhentian kerja dari perusahaan
Pendaftaran Peserta Uhc Tidak Disetujui Jika
• NIK tidak aktif
• Bukan penduduk Bondowoso
• Peserta Bukan Penerima Upah(PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Mandiri yang menunggak kurang dari 3 bulan
• Masih terdaftar sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Mandiri/ Pekerja Penerima Upah (PPU) / Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Saya ingin mendaftar layanan kesehatan gratis persalinan . Cara daftar harus mulai dari mana ya? Mohon infonya??
bisa langsung chat ke no petugas bagaimana cara daftar dan persyaratannya
https://dinkes.bondowosokab.go.id/pengajuan-pelayanan/
daftar uhc
silahkan