Kabupaten Bondowoso Kriteria Level 2 Covid-19

 

Berdasarkan Inmendagri No 01 Tahun 2022 yang di keluarkan pada tanggal 3 januari 2022, Kabupaten Bondowoso bersama 15 Kabupaten/Kota lain di Jawa Timur masuk dengan kriteria Level 2

Dimana penetapan level level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi

Penurunan level di Kabupaten Bondowoso  dari level 3 (tiga) menjadi level 2 (dua) capaian vaksin total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 40% (empat puluh persen) dan juga daerah aktif melakukan perbaikan data, hal ini dilakukan dalam rangka mendorong Kabupaten / Kota untuk melakukan perbaikan data terkait COVID–19

Berdasarkan Inmendagri tersebut Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 2 (dua) dapat menerapkan kegiatan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19); dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Salinan Inmendagri No 01 Tahun 2022 Tentang PPKM Jawa Bali, bisa di Download disini

Leave a Reply