- Pastikan seluruh area publik bersih
Melakukan pembersihan lantai, permukaan pegangan tangga/escalator, tombol lift, pegangan pintu, mesin ATM, mesin kasir, alat pembayaran elektronik, metaldetector, kaca etalase, area bermain anak, musholla, toilet dan fasilitas umum lainnya dengan disinfektan (cairan pembersih) secara berkala minimal 3 kali sehari. - Menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir di toilet dan menyediakan hand sanitizer di setiap pintu masuk, lift, dan tempat lain yang mudah di akses.
- Tidak dianjurkan menyediakan dispenser di area yang banyak dilewati pengunjung.
- Memasang pesan-pesan kesehatan (cara cuci tangan yang benar, cara mencegah penularan COVID-19 dan etika batuk/bersin) di tempat-tempat strategis seperti di pintu masuk. Menginformasikan kepada pengunjung untuk menggunakan alat-alat ibadah pribadi.
- Lakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap titik pintu masukdan amati kondisi umum pengunjung
● Apabila terdapat pengunjung dengan suhu di atas 38oC, maka tidak diizinkan untuk memasuki area dan segera menghubungi petugas kesehatan.
● Apabila diamati ada pengunjung dengan gejala pilek/batuk/sesak nafas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan. - Pengelola area publik atau tempat umum harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat secara berkala.