PENGAJUAN IZIN PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (PIRT)

PIRTPengantarDasar HukumPersyaratanProsedurWaktu dan BiayaPendaftaranUpload Berkas

 

Pembangunan nasional dapat diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang mampu memproduksi barang dan jasa salah satunya pangan yang layak dikonsumsi oleh masyarakat. Pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).
Dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dinyatakan bahwa pemerintah daerah Kabupaten/Kota salah satunya melaksanakan penerbitan izin produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga. Dalam rangka produksi dan peredaran pangan oleh IRTP, Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan mengamanatkan bahwa pangan olahan yang diproduksi olehindustri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Jenis Pangan Produksi IRTP yang diizinkan untuk memperolehSPP-IRT sebagai berikut :

  1. Hasil olahan daging kering : Daging termasuk jeroan, kulit dan serangga
  2. Hasil olahan ikan kering : Ikan dan sejenisnya
  3. Hasil olahan unggas kering : Unggas termasuk jeroan dan kulit
  4. Hasil olahan sayur
  5. Hasil olahan kelapa
  6. Tepung & hasil olahnya
  7. Minyak dan lemak
  8. Selai, jeli dan sejenisnya
  9. Gula, kembang gula, dan madu
  10. Kopi & teh kering
  11. Bumbu
  12. Rempah-rempah
  13. Minuman serbuk
  14. Hasil olahan buah
  15. Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi
  1. Undang-Undang RI   Nomor   8   Tahun   1999   tentang   Perlindungan Konsumen
  2. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  3. Peraturan Pemerintah  Nomor  28  Tahun  2004  tentang  Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
  5. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga
  6. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
  7. Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
  8. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengawasan Pangan Industri Rumah Tangga
  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Foto copy Sertifikat PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan)
  3. Foto 4 x 6 berwarna 2 lembar
  4. Surat pengantar dari puskesmas
  5. Surat keterangan usaha dari kelurahan / desa
  6. Denah lokasi
  7. Denah bangunan
  8. Contoh label / etiket yang benar
  1. Pemohon dating sendiridan mengajukan penerbitan SPP-IRT ke Dinas Kesehatan Kab. Bondowoso
  2. Verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas PIRT
  3. Penyuluhan PIRT
  4. Petugas melakukan survei Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
  5. Entri data oleh petugas PIRT dan menyiapkan sertifikat
  6. Verifikasi & validasi hasil entri oleh Kasi / Kabid
  7. Penandatanganan oleh kepala dinas
  8. Penyerahan SPP-IRT
– 7 hari setelah penyuluhan keamanan pangan (minimal 4 orang)
– Tidak dipungut biaya atau Gratis

Setelah mengisi pendaftaran, maka akan dihubungi oleh Dinas Kesehatan untuk mengkuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP). Sambil menunggu diadakan penyuluhan keamanan pangan (PKP), harap mengisi formulir permohonan SPP-IRT, yang bisa didownload disini dan menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
Selanjutnya berkas lengkap diserahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso.

Upload Berkas Persyaratan

 

Silahkan Klik Submit


INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI KAMI DI:

(Pak Andi)(Ibu Yenny)

Leave a Reply