REKOMENDASI PERIJINAN KLINIK PRATAMA/LABORATORIUM/OPTIK

Ijin PengantarDasar HukumPersyaratanProsedurWaktu dan BiayaPendaftaranUpload Berkas

Rekomendasi Perijinan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan berdasarkan Peraturan Daerah / Peraturan lain yang merupakan bukti legalitas dinyatakan sah / diperbolehkannya seseorang / badan untuk melakukan usaha / kegiatan tertentu berfunsi sebagai penyelenggara / pelaksana usaha tersebut.

  1. Undang -Undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2014 tentang klinik
  3. Peraturan Menteri Kesehatan No.1 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan optik
  4. Peraturan Daerah No.16 Tahun 2012 tentang perijinan di bidang kesehatan
  1. Surat permohonan bermaterai
  2. Surat pernyataan dari pemilik bahwa sanggup mentaati ketentuan dari peraturan yang berlaku di bidang kesehatan
  3. Fotocopi akte notaris pendirian badan hukum (bagi yayasan) dan KTP bagi perorangan
  4. Status bangunan tanah / Fotocopi sertifikat tanah
  5. Dokumen UPL-UKL
  6. Struktur organisasi
  7. Daftar ketenagaan medis, paramedis dan non medis
  8. Surat kesanggupan dan penunjukan semua tenaga
  9. Data dokter penanggungjawab, dokter pelaksana harian, kepegawaian
  10. Daftar infentaris medis, penunjang medis dan non medis
  11. Daftar tarif pelayanan
  12. Gambar denah lokasi
  13. Gambar denah bangunan
  1. Pemohonmenyarahkan surat permohonan beserta persyaratan administrasi ke Dinas Kesehatan Kab. Bondowoso
  2. Kepala Dinas Kesehatan membuat disposisi kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
  3. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan membuat disposisi kepada Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer
  4. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi
  5. Bila persyaratansudah lengkapmaka dilakukan visitasi ke klinik
  6. Petugas membuat berita acara dan surat rekomendasi berdasarkan hasil visitasi dan pengkajian permohonan
  7. Menyerahkan berita acara dan surat rekomendasi perijinan kepada pemohon
– 6 hari sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap
– Tidak dipungut biaya atau Gratis

Setelah mengisi pendaftaran, maka akan dihubungi oleh petugas untuk datang ke Dinas Kesehatan cq. Seksi Kesehatan Primer sambil membawa kelengkapan dokumen persyaratan. Form surat pernyataan dapat di download disini, dan form surat permohonan dapat didownload disini

Upload Berkas Persyaratan

 

Silahkan Klik Submit


INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI KAMI DI:

(Ibu Silvi)(Bp. Iswanto)

Leave a Reply