PengantarDasar HukumPersyaratanProsedurWaktu dan Biaya
Jenis Pelayanan ini diberikan untuk kondisi pasien darurat
- Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang puskesmas
- BPJS
- Fotokopi KK/KTP
- Kondisi pasien darurat
- Pasien datang
- Keluarga pasien atau penanggung jawab yang mendaftarkan pasien tetap melakukan protokol kesehatan dengan mencuci tangan dan dilakukan pengencekan suhu tubuh terlebih dahulu oleh petugas
- Petugas UGD melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap pasien
- Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis sesuai advise dokter
- Apabila di perlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan yang lebih tinggi
1.Waktu =
- Penanganan pasien yang membutuhkan tindakan : 15 – 20 mnt
- Penanganan pasien sesak nafas : 15 – 20 mnt
- Penanganan serangan jantung/payah : 40-45 mnt
- Penanganan pasien tidak sadar : 40 – 45 mnt
- Penanganan pasien kecelakaan : 20 – 30 mnt
- Penaganan pasien cidera, Mis. Cedera tulang, cidera kepala : 30- 45 mnt
- Penanganan pasien dengan pendarahan : 15 – 20 mnt
- Penanganan kasus stroke : 30 – 45 mnt
- Penangan pasien kejang dan kejang demam pada anak : 20 – 30 mnt
- Penanganan pasien dengan luka-luka : 10 – 20 mnt
- Penanganan pasien keracunan : 20 – 30 mnt
- Penanganan pasien dengan sakit perut : 15 – 20 mnt
2. Biaya =
- Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Bondowoso No.7 tahun 2019 Tentang Tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas
- Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 4 Tahun 2017 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI KAMI DI: