Poli UGD Puskesmas Nangkaan

PengantarDasar HukumPersyaratanProsedurWaktu dan Biaya

Jenis Pelayanan ini diberikan untuk kondisi pasien darurat

  1. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang puskesmas
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  1. Kondisi pasien darurat
  1. Pasien datang
  2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai
  5. Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih
  1. Waktu = 60 Menit (menyesuaikan dengan kasus)
  2. Biaya =
  • Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Bondowoso No.7 tahun 2019 Tentang Tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas
  • Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 4 Tahun 2017 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI KAMI DI:

– Jerry Hartina AS, S.Kep.Ns –

Leave a Reply