PengantarDasar HukumPersyaratanProsedurWaktu dan Biaya
Jenis Pelayanan ini diberikan untuk kondisi pasien darurat
- Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang puskesmas
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
- Kondisi pasien darurat
- Pasien datang
- Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien
- Petugas melakukan anamnesis
- Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai
- Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih
- Waktu = 60 Menit (menyesuaikan dengan kasus)
- Biaya =
- Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Bondowoso No.7 tahun 2019 Tentang Tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas
- Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 4 Tahun 2017 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI KAMI DI: