REKOMENDASI IZIN OPERASIONAL PUSKESMAS

PengantarDasar HukumPersyaratanProsedurWaktu dan BiayaPendaftaran

Jenis Pelayanan ini berupa Penerbitan Rekomendasi Izin Operasional Puskesmas

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  2. Peraturan Pemerintah  Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang  Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS)
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
  1. Sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah
  2. Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Surat Keputusan dari Bupati terkait kategori Puskesmas
  4. Studi kelayakan untuk Puskesmas yang baru didirikan atau dikembangkan
  5. Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, sarana, prasarana, peralatan kesehatan dan pengorganisasian untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin
  6. Daftar ktenagaan dan perizinannya
  7. Berkas tersebut rangkap 2 (dua) dan dimasukkan kedalam map

  1. Pemohon mengakses akun OSS melalui oss.go.id untuk melakukan pendaftaran dan proses perizinan sampai step 5
  2. Pemohon mengajukan permohonan pemenuhan komitmen yang disampaikan melalui Customer Service (CS) dengan mengisi Form Permohonan
  3. Setelah Form Permohonan terisi, pemohon menyerahkan formulir tersebut beserta berkas terkait kepada CS untuk dilakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan
  4. Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka CS mengisi Form Tanda Terima Berkas dan CS meregister permohonan
  5. Kasi Pelayanan memverifikasi berkas permohonan dengan melakukan pengecekan kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan
  6. Dilakukan visitasi ke Puskesmas oleh tim perijinan Faskes Dinas Kesehatan
  7. Staf Pelayanan verifikasi melakukan register berkas masuk permohonan dan mengirimkan tembusannya ke Dinas Kesehatan dengan Surat Permohonan Rekomendasi Teknis
  8. Dinas Kesehatan Menerbitkan Rekomendasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja dengan tembusan kepada pemohon
  9. Staf pemrosesan mencetak Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha untuk ditandatangani Kepala Dinas sebagai dasar memvalidasi izin pada lembaga OSS oleh petugas Webform
  10.  Staf pemrosesan menerima, meregister dan penomoran Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha yang sudah ditandatangani dan menyerahkan kepada petugas webform untuk divalidasi ke OSS
  11. Staf pemrosesan memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen yang telah selesai diproses ke CS dan siap diserahkan ke pemohon
  1. Waktu = 7 hari setelah Rekomendasi dari Dinas Teknis diterima
  2. Biaya = Gratis
Setelah mengisi pendaftaran, maka akan dihubungi oleh Dinas Kesehatan untuk proses selanjutnya.


INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI KAMI DI:

– Ibu Silvi –

– Bapak Iswanto –

Leave a Reply