PengantarDasar HukumPersyaratanProsedurWaktu dan BiayaPendaftaran
Jenis Pelayanan ini berupa Penerbitan Rekomendasi Izin Operasional Puskesmas
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS)
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
- Sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah
- Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat Keputusan dari Bupati terkait kategori Puskesmas
- Studi kelayakan untuk Puskesmas yang baru didirikan atau dikembangkan
- Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, sarana, prasarana, peralatan kesehatan dan pengorganisasian untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin
- Daftar ktenagaan dan perizinannya
- Berkas tersebut rangkap 2 (dua) dan dimasukkan kedalam map
- Pemohon mengakses akun OSS melalui oss.go.id untuk melakukan pendaftaran dan proses perizinan sampai step 5
- Pemohon mengajukan permohonan pemenuhan komitmen yang disampaikan melalui Customer Service (CS) dengan mengisi Form Permohonan
- Setelah Form Permohonan terisi, pemohon menyerahkan formulir tersebut beserta berkas terkait kepada CS untuk dilakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan
- Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka CS mengisi Form Tanda Terima Berkas dan CS meregister permohonan
- Kasi Pelayanan memverifikasi berkas permohonan dengan melakukan pengecekan kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan
- Dilakukan visitasi ke Puskesmas oleh tim perijinan Faskes Dinas Kesehatan
- Staf Pelayanan verifikasi melakukan register berkas masuk permohonan dan mengirimkan tembusannya ke Dinas Kesehatan dengan Surat Permohonan Rekomendasi Teknis
- Dinas Kesehatan Menerbitkan Rekomendasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja dengan tembusan kepada pemohon
- Staf pemrosesan mencetak Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha untuk ditandatangani Kepala Dinas sebagai dasar memvalidasi izin pada lembaga OSS oleh petugas Webform
- Staf pemrosesan menerima, meregister dan penomoran Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha yang sudah ditandatangani dan menyerahkan kepada petugas webform untuk divalidasi ke OSS
- Staf pemrosesan memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen yang telah selesai diproses ke CS dan siap diserahkan ke pemohon
- Waktu = 7 hari setelah Rekomendasi dari Dinas Teknis diterima
- Biaya = Gratis
Setelah mengisi pendaftaran, maka akan dihubungi oleh Dinas Kesehatan untuk proses selanjutnya.
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI KAMI DI: