REKOMENDASI IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT

PengantarDasar HukumPersyaratanProsedurWaktu dan BiayaPendaftaran

Jenis Pelayanan ini berupa Penerbitan Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C dan D (Baru dan Perpanjangan)

  1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  3. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumah Sakitan
  4. Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
  5. Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/455/2020 Tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi COVID – 19
  1. Surat Permohonan;
  2. Profil RS;
  3. Self Assesment;
  4. Surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan;
  5. Sertifikat akreditasi (perpanjangan);
  6. Surat Pernyataan bermaterai tentang Komitmen Penyelenggaraan /Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  7. Surat Pernyataan bermaterai tentang Komitmen untuk Menjaga dan Melakukan Upaya Peningkatan Mutu;
  8. Keputusan Direktur RS tentang Jenis Pelayanan;
  9. Keputusan Direktur RS tentang Jumlah TT (Covid dan Non Covid);

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan Kab. Bondowoso
  2. Verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas
  3. Petugas mengembalikan dokumen ke pemohon jika tidak lengkap
  4. Koordinasi Tim Visitasi
  5. Tim Visitasi Melaksanakan Visitasi
  6. Tim Visitasi Membuat Berita Acara Visitasi
  7. Sekretaris Tim Visitasi Menyusun Rekomendasi
  8. Penandatanganan Rekomendasi oleh kepala dinas
  9. Penyerahan Rekomendasi
  1. Waktu = Visitasi dilaksanakan maksimal 14 hari setelah berkas diterima lengkap. Rekomendasi diserahkan maksimal 7 hari setelah visitasi dilaksanakan.
  2. Biaya = Gratis
Setelah mengisi pendaftaran, maka akan dihubungi oleh Dinas Kesehatan untuk proses selanjutnya.


INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI KAMI DI:

– Ibu Ayunda –

Leave a Reply