PengantarDasar HukumPersyaratanProsedurWaktu dan BiayaPendaftaran
Jenis Pelayanan ini berupa Penerbitan Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C dan D (Baru dan Perpanjangan)
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumah Sakitan
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
- Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/455/2020 Tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi COVID – 19
- Surat Permohonan;
- Profil RS;
- Self Assesment;
- Surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan;
- Sertifikat akreditasi (perpanjangan);
- Surat Pernyataan bermaterai tentang Komitmen Penyelenggaraan /Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- Surat Pernyataan bermaterai tentang Komitmen untuk Menjaga dan Melakukan Upaya Peningkatan Mutu;
- Keputusan Direktur RS tentang Jenis Pelayanan;
- Keputusan Direktur RS tentang Jumlah TT (Covid dan Non Covid);
- Pemohon mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan Kab. Bondowoso
- Verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas
- Petugas mengembalikan dokumen ke pemohon jika tidak lengkap
- Koordinasi Tim Visitasi
- Tim Visitasi Melaksanakan Visitasi
- Tim Visitasi Membuat Berita Acara Visitasi
- Sekretaris Tim Visitasi Menyusun Rekomendasi
- Penandatanganan Rekomendasi oleh kepala dinas
- Penyerahan Rekomendasi
- Waktu = Visitasi dilaksanakan maksimal 14 hari setelah berkas diterima lengkap. Rekomendasi diserahkan maksimal 7 hari setelah visitasi dilaksanakan.
- Biaya = Gratis
Setelah mengisi pendaftaran, maka akan dihubungi oleh Dinas Kesehatan untuk proses selanjutnya.
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI KAMI DI: