PengantarDasar HukumPersyaratanProsedurWaktu dan BiayaPendaftaran
Jenis Pelayanan ini berupa Penerbitan Rekomendasi Izin Operasional Unit Transfusi Darah (UTD) Tingkat Kabupaten Kelas Pratama
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah
- Surat Permohonan sesuai format;
- Profil UTD;
- Denah Lokasi dengan situasi di sekitarnya;
- Denah Bangunan;
- Surat Pernyataan bersedia mengikuti program pemantapan mutu eksternal sesuai format;
- Self Assesment sesuai format;
- SK Kepala UTD tentang Jenis dan Jumlah Tenaga yang ada di UTD;
- SK Kepala UTD tentang Jenis Pelayanan yang ada di UTD.
- Pemohon mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan Kab. Bondowoso
- Verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas
- Petugas mengembalikan dokumen ke pemohon jika tidak lengkap
- Koordinasi Tim Visitasi
- Tim Visitasi Melaksanakan Visitasi
- Tim Visitasi Membuat Berita Acara Visitasi
- Sekretaris Tim Visitasi Menyusun Rekomendasi
- Penandatanganan Rekomendasi oleh kepala dinas
- Penyerahan Rekomendasi
Waktu = Visitasi dilaksanakan maksimal 30 hari kerja setelah berkas diterima lengkap. Rekomendasi diserahkan maksimal 7 hari kerja setelah visitasi dilaksanakan.
Biaya = Gratis
Setelah mengisi pendaftaran, maka akan dihubungi oleh Dinas Kesehatan untuk proses selanjutnya.
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI KAMI DI: