REKOMENDASI IZIN OPERASIONAL UNIT TRANSFUSI DARAH (UTD) TINGKAT KABUPATEN KELAS PRATAMA

PengantarDasar HukumPersyaratanProsedurWaktu dan BiayaPendaftaran

Jenis Pelayanan ini berupa Penerbitan Rekomendasi Izin Operasional Unit Transfusi Darah (UTD) Tingkat Kabupaten Kelas Pratama

  1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah
  1. Surat Permohonan sesuai format;
  2. Profil UTD;
  3. Denah Lokasi dengan situasi di sekitarnya;
  4. Denah Bangunan;
  5. Surat Pernyataan bersedia mengikuti program pemantapan mutu eksternal sesuai format;
  6. Self Assesment sesuai format;
  7. SK Kepala UTD tentang Jenis dan Jumlah Tenaga yang ada di UTD;
  8. SK Kepala UTD tentang Jenis Pelayanan yang ada di UTD.

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan Kab. Bondowoso
  2. Verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas
  3. Petugas mengembalikan dokumen ke pemohon jika tidak lengkap
  4. Koordinasi Tim Visitasi
  5. Tim Visitasi Melaksanakan Visitasi
  6. Tim Visitasi Membuat Berita Acara Visitasi
  7. Sekretaris Tim Visitasi Menyusun Rekomendasi
  8. Penandatanganan Rekomendasi oleh kepala dinas
  9. Penyerahan Rekomendasi

Waktu = Visitasi dilaksanakan maksimal 30 hari kerja setelah berkas diterima lengkap. Rekomendasi diserahkan maksimal 7 hari kerja setelah visitasi dilaksanakan.
Biaya = Gratis

Setelah mengisi pendaftaran, maka akan dihubungi oleh Dinas Kesehatan untuk proses selanjutnya.

 


INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI KAMI DI:

– Ibu Ayunda –

– Bapak Tri Maryono –

Leave a Reply