REKOMENDASI IZIN PRODUKSI USAHA MIKRO OBAT TRADISIONAL (UMOT)

PengantarDasar HukumPersyaratanProsedurWaktu dan BiayaPendaftaran

Jenis Pelayanan ini berupa Penerbitan Rekomendasi Izin Produksi Usaha Mikro Obat Tradisional

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 06 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional
  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon / Pemilik
  2. Foto 4 x 6 berwarna 2 lembar
  3. Surat pengantar dari puskesmas
  4. Surat keterangan usaha dari kelurahan / desa
  5. Denah lokasi
  6. Denah bangunan
  7. Daftar sediaan obat tradisional yang akan diproduksi
  8. Foto copy ijazah Tenaga Teknis Kefarmasian / Apoteker
  9. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
  10. Foto copy Surat Izin Kerja Tenaga Teknik Kefarmasian sebagai penanggung jawab UMOT
  11. Surat pernyataan Tenaga Teknis Kefarmasian / Apoteker bersedia menjadi Penanggung jawab UMOT
  1. Pemohon datang dan mengajukan penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)
  2. Verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas (seksi kefarmasian). Jika ada kekurangan, pemohon diminta untuk melengkapi
  3. Petugas melakukan survei sarana
  4. Entri data oleh petugas dan menyiapkan rekomendasi izin UMOT
  5. Verifikasi & validasi hasil entri oleh Kasi/Kabid
  6. Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  7. Menghubungi pemohon dan melakukan penyerahan Rekomendasi Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)

Waktu = 7 (tujuh) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar
Biaya = Gratis

Setelah mengisi pendaftaran, maka akan dihubungi oleh Dinas Kesehatan untuk proses selanjutnya.

 


INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI KAMI DI:

– Ibu Yeni –

– Ibu Innayah –

Leave a Reply