PengantarDasar HukumPersyaratanProsedurWaktu dan BiayaPendaftaran
Jenis Pelayanan ini berupa Penerbitan Rekomendasi Izin Produksi Usaha Mikro Obat Tradisional
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 06 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon / Pemilik
- Foto 4 x 6 berwarna 2 lembar
- Surat pengantar dari puskesmas
- Surat keterangan usaha dari kelurahan / desa
- Denah lokasi
- Denah bangunan
- Daftar sediaan obat tradisional yang akan diproduksi
- Foto copy ijazah Tenaga Teknis Kefarmasian / Apoteker
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
- Foto copy Surat Izin Kerja Tenaga Teknik Kefarmasian sebagai penanggung jawab UMOT
- Surat pernyataan Tenaga Teknis Kefarmasian / Apoteker bersedia menjadi Penanggung jawab UMOT
- Pemohon datang dan mengajukan penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)
- Verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas (seksi kefarmasian). Jika ada kekurangan, pemohon diminta untuk melengkapi
- Petugas melakukan survei sarana
- Entri data oleh petugas dan menyiapkan rekomendasi izin UMOT
- Verifikasi & validasi hasil entri oleh Kasi/Kabid
- Penandatanganan oleh Kepala Dinas
- Menghubungi pemohon dan melakukan penyerahan Rekomendasi Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)
Waktu = 7 (tujuh) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar
Biaya = Gratis
Setelah mengisi pendaftaran, maka akan dihubungi oleh Dinas Kesehatan untuk proses selanjutnya.
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI KAMI DI: