SERTIFIKAT LAIK HYGIENE JASA BOGA & DEPOT AIR MINUM

LAIK HYGIENEPengantarDasar HukumPersyaratanProsedurWaktu dan BiayaPendaftaranUpload Berkas

 

Pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat perlu dilindungi darir esiko penyakit bawan air akibat mengkonsumsi air minum  yang berasal dari depot air minum yang tidak memenuhi standart baku mutu dan persyaratan higiene sanitasi.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM disebutkan bahwa persyaratan higiene sanitasi air minum yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 416/Menkes/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Bersih. Dan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 Tahun 20010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Depot Air Minum yang selanjutnya disingkat DAM adalah usaha yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dalam bentuk curah danmenjual langsung kepada konsumen.
  2. Air Minuma dalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapa tlangsung diminum.
  3. Higiene Sanitasi adalah upaya untuk mengendalikan faktor resiko terjadinya kontaminasi yang berasal dari tempat, peralatan dan penjamah terhadap Air Minum agar aman dikonsumsi.
  4. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kabupaten/kota yang berwenang terhadap DAM yang telah memenuhi standart baku mutu atau persyaratan kualitas air minum dan persyaratan Higiene Sanitasi.
  5. Penjamah adalah orang yang secara langsung menangani proses pengelolaan Air Minum pada DAM untuk melayani konsumen.
  6. Inspeksi Sanitasi adalah pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap fisik sarana dan kualitas air minum

 

Setiap DAM wajib :

  1. Menjamin air minum yang dihasilkan memenuhi standart baku mutu atau persyaratan kualitas Air Minum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. Memenuhi persyaratan Higiene Sanitasi dalam pengelolaan Air Minum.
  1. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  2. Undang – undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Undang – undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor43 tahun 201 tentang Higiene Sanitasi Depot Air
  1. Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso;
  2. Foto Copy KTP Pemohon yang masih berlaku;
  3. Surat Penunjukan Penanggung Jawab DAM;
  4. Pas Foto terakhir ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar (latar belakang warna merah);
  5. Denah bangunan lokasi DAM;
  6. Surat Pengantar dari Puskesmas;
  7. Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan/Desa;
  8. Rekomendasi dari Asosiasi Depot Air Minum Kabupaten Bondowoso (ADB).

Persyaratan ( Administratif dan Tekhnis)
Pemohon Sertifikat harus memenuhi persyaratan administratif, meliputi :
1. Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso;
2. Foto Copy KTP Pemohon yang masih berlaku;
3. Surat Penunjukan Penanggung Jawab DAM;
4. Pas Foto terakhir ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar (latar belakang warna merah);
5. Denah bangunan lokasi DAM;
6. Surat Pengantar dari Puskesmas;
7. Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan/Desa;
8. Rekomendasi dari Asosiasi Depot Air Minum Kabupaten Bondowoso (ADB).

Persyaratan Tekhnis, meliputi :
1. Aspek tempat
a. Lokasi berada di daerah yang bebas dari pencemaran lingkungan dan penularan penyakit;
b. Bangunan kuat, aman, mudah dibersihkan, dan mudah pemeliharaannya;
c. Lantai kedap air, permukaan rata, halus, tidak licin, tidak retak, tidak menyerap debu, dan mudah dibersihkan, serta kemiringan cukup handal untuk memudahkan pembersihan dan tidak terjadi genangan air;
d. Dinding kedap air, permukaan rata, halus, tidak licin, tidak retak, tidak menyerap debu, dan mudah dibersihkan, serta warna yang terang dan cerah;
e. Atap langit-langit harus kuat, anti tikus, mudah dibersihkan, tidak menyerap debu, permukaan rata, dan berwarna terang, serta mempunyai ketinggian yang memungkinkan adanya pertukaran udara yang cukup atau lebih tinggi dari ukuran tendon air;
f. Memiliki pintu dari bahan yang kuat dan tahan lama, berwarna terang, mudah dibersihkan, dan berfungsi dengan baik;
g. Pencahayaan cukup terang untuk bekerja, tidak menyilaukan dan tersebar secara merata;
h. Fentilasi harus dapat memberikan ruang pertukaran / peredaran udara dengan baik;
i. Kelembapan udara dapat mendukung kenyamanan dalam melakukan pekerjaan / aktifitas;
j. Memiliki akses fasilitas sanitasi dasar seperti jamban, saluran pembuangan air limbah, tempat sampah tertutup, tempat CTPS;
k. Bebas dari vector dan binatang pembawa penyakit seperti lalat, tikus dan kecoa.

2. Aspek peralatan meliputi:
a. Peralatn dan perlengkapan yang digunakan antara lain pipa pengisian air baku, tendon air baku, pompa penghisap dan penyedot, filter, mikro filter, wadah/gallon
air baku atau air minum, kran pengisian air minum, kran pencucian/pembilasan wadah/gallon, kran penghubung , dan peralatam desinfeksi harus terbuat dari bahan tara pangan (food grade) atau tidak menimbulkan racun, tidak menyerap bau dan rasa, tahan karat, tahan pencucian dan tahan desinfeksi.
b. Mikrofilter dan desinfektor tidak kadaluarsa;
c. Tendon air baku harus tertutup dan terlindung;
d. Wadah / gallon untuk air baku atau air minum sebelum dilakukan pengisian harus dibersihkan dengan cara dibilas terlebih dahulu dengan air produksi paling sedikit 10 detik dan setelah pengisian doberi tutup yang bersih; dan
e. Wadah/ gallon yang telah diisi air minum harus langsung diberikan kepada konsumen dan tidak boleh disimpan pada DAM lebih dari 1 kali 24 jam.

3. Aspek penjamah meliputi:
a. Sehat dan bebas dari penyakit menular serta tidak menjadi pembawa kuman pathogen ( carrier); dan
b. Berperilaku higienis dan saniter setiap melayani konsumen, antara lain selalu mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir setiap melayani konsumen , menggunakan pakaian kerja yang bersih dan rapi, dan tidak merokok setiap melayani konsumen.

  1. Pemohon datang sendiri dan mengajukan penerbitan Laik Sehat DAM
    ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso;
  2. Verifikasi /validasi dokumen oleh petugas yang sudah ditunjuk;
  3. Penyuluhan tentang DAM;
  4. Petugas melakukan kunjungan ke lokasi pemohon guna pemeriksaan tekhnis;
  5. Pengambilan sampel air yang dilakukan oleh petugas Sanitasi Puskesmas/Dinas;
  6. Entry data oleh petugas di Dinas Kesehatan;
  7. Verifikasi hasil Entry oleh atasan;
  8. Penandatanganan oleh Kepala Dinas kesehatan;
  9. Penyerahan Sertifikat Laik Sehat DAM.
1. Mengisi formulir dan verifikasi berkas 7 hari.
2. Dalam waktu 25 hari setelah pemohon datang, sertifikat sudah bisa diambil.

Biaya
1. Untuk uji sampel air, sampel makanan dan usap alat di Laboratorium Kesehatan Daerah Kab. Bondowoso ( sesuai perda Kab. Bondowoso) dan biaya dibebankan kepada Pemohon.

Setelah mengisi pendaftaran, maka akan dihubungi oleh petugas untuk datang ke Dinas Kesehatan cq. Seksi Kesling sambil membawa kelengkapan dokumen persyaratan. Contoh macam form surat dapat didownload disini

Upload Berkas Persyaratan

 

Silahkan Klik Submit


INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI KAMI DI:

(Ibu Idha)(Bapak Haris)

4 Responses
  1. Isty

    Selamat malam..
    Saya mau bertanya waktu lahiran anak pertama saya mendapatkan bantuan jampersal.
    Pada tahun 2012 dan sekarang ini saya lagi hmil 7 bulaan mau bikin bpjs mandiri tapi kata mereka jampersalnya saya masih aktif

  2. Isty

    Selamat malam..
    Saya ingin bertanya dan say butuh arahan bagaimana caranya menggunakan jampersal?
    Dan bagaimana cara mencetak kartu jampersal?

Leave a Reply to Isty Cancel Reply