Sosialisasi Jaminan Persalinan (JAMPERSAL) Di Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso

Selasa (21/01/2020) dalam rangka pelaksanaan pembiayaan persalinan bagi masyarakat miskin yang tidak memiliki jaminan kesehatan di Kabupaten Bondowoso, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso mengadakan Sosialisasi Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang diadakan di Aula Nirmala Bhakti Dinas Kesehatan Bondowoso. Acara ini melibatkan beberapa pihak terkait, diantaranya dari RSU dr. H. Koesnadi Bondowoso, RS Bhayangkara, RS Mitra Medika, RSU dr. Soebandi, RSUD Abdoerrahem Situbondo, BAPPEDA Bondowoso, Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso, Dispendukcapil, Perwakilan Tape Manis, serta 25 Kepala Puskesmas beserta Staf .

Acara ini dimulai dengan Sambutan dari Bapak Kepala Dinas Kesehatan dr. Mohammad Imron, M.MKes. Kemudian paparan materi dari Kabid Kesmas Dinas Kesehatan dr. Titik Erna Erawati dan dilanjutkan diskusi. Bapak Kepala Dinas Kesehatan berharap dengan adanya Jaminan Persalinan ini dapat membantu masyarakat miskin dalam menyelesaikan pembiayaan pada saat proses kehamilan, persalinan, dan nifas .

Jaminan Persalinan adalah Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran yang digunakan untuk pembiayaan dalam rangka mendekatkan akses pelayanan kesehatan ibu dan anak serta untuk memobilisasi persalinan ke fasilitas kesehatan untuk mencegah secara dini terjadinya komplikasi, baik dalam persalinan ataupun masa nifas. Tujuan pelaksanaan program Jampersal yaitu untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas, bayi baru lahir, serta resiko tinggi dan komplikasi  ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten.

Ruang Lingkup Jampersal di daerah meliputi :

  1. Rujukan ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas (sampai dengan 42 hari) , bayi baru lahir (sampai usia 28 hari) resiko tinggi dan komplikasi ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten (Puskesmas dan FKTL);
  2. Biaya perawatan ibu hamil, ibu nifas, bayi baru lahir dan post neonatus (bayi) resiko tinggi/komplikasi;
  3. Pertolongan persalinan pada masyarakat miskin yang tidak memiliki jaminan pelayanan kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/ Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau jaminan pembiayaan kesehatan lainnya;
  4. Perawatan bayi baru lahir dan resiko tinggi dan komplikasi;
  5. Keluarga Berencana (KB) pasca persalinan;
  6. Sewa dan operasional Rumah Tunggu Kelahiran (RTK).
  7. Biaya pemeriksaan spesimen di laboratorium untuk Ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas, bayi baru lahir resiko tinggi dan komplikasi.

Persyaratan Untuk Mendapatkan SJP (Surat Jaminan Pembiayaan) Persalinan dari Dinkes, yaitu:

  1. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Bila tidak mempunyai KTP harus ada surat keterangan domisili dari desa (TTD Kepala Desa dan Kepala Kecamatan)
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (TTD Kepala Desa dan Kepala Kecamatan)
  4. Surat Pernyataan (menerangkan bahwa tidak memiliki Kartu Jaminan Kesehatan apapun baik KIS, BPJS, dll bermaterai 6000
  5. Surat keterangan perawatan atau melahirkan di puskesmas/rumah sakit
  6. Bila di rujuk harus ada surat rujukan dari puskesmas ke rumah sakit tujuan
  7. Surat keterangan masuk rumah sakit
  8. Form DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
  9. Foto Rumah Dilegalisir oleh Kepala Desa dan Camat

Sosialisasi Jampersal Tahun 2020 ini berakhir dengan ditutupnya acara oleh Kabid Pelayanan Kesehatan, dr. Arif Sudibyo.

1 Response

Leave a Reply