Workshop Perumusan Kebijakan 10 LMKM di Fasyankesh Kabupaten Bondowoso digelar Secara Online

Workshop Perumusan Kebijakan 10 LMKM
di Fasyankesh Kabupaten Bondowoso Digelar Secara Online

Kasus Pandemi Corona yang belum selesai, tidak menghalangi Pegawai Kabupaten Bondowoso untuk bekerja dan mengabdi kepada masyarakat demi terus meningkatkan kualitas pelayanan. Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso bekerjasama dengan GAIN Indonesia dan Center for Public Health Innovation (CPHI) Fakultas Kedokteran Universitas Udayana menggelar secara online (webinar) kegiatan Workshop Perumusan Kebijakan Sepuluh Langkah menuju Keberhasilan Menyusui (10 LMKM) di Kabupaten Bondowoso. Meskipun terbatas pada pandangan virtual, kegiatan workshop pertama di Bondowoso ini dapat berjalan tertib dan lancar.

Foto: Webinar Workshop perumusan kebijakan 10 LMKM Kabupaten Bondowoso

Acara yang digelar pada tanggal 18 Juni 2020 ini, merupakan kegiatan lanjutan dari Pelatihan Kebijakan 10 LMKM di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankesh). Workshop melalui aplikasi Zoom ini dihadiri oleh 91 orang, terdiri dari Dinas Kesehatan Bidang Kesehatan Masyarakat, Pelayanan Kesehatan, Sumber Daya Kesehatan, Penanganan dan Pengendalian Penyakit, 25 Kepala Puskesmas dan staf, Pimpinan dan staf RSUD dr. Koesnadi serta RS Bhayangkara dan RS Mitra Medika.

Adapun tujuan kegiatan ini adalah: (1). Memberikan pengetahuan kepada peserta mengenai proses penyusunan kebijakan dan panduan tata laksana 10 LMKM: (2). Melatih peserta untuk dapat menyusun kebijakan 10 LMKM yang sesuai dengan regulasi yang berlaku; (3). Memfasilitasi peserta untuk dapat menyusun Standar Prosedur Operasional (SPO) 10 LMKM; (4). Memfasilitasi peserta untuk mengembangkan strategi pelaksanaan 10 LMKM.

Sebagai narasumber dalam workshop perumusan kebijkan 10 LMKM ini adalah Dr. Mohammad Afiful Jauhani, M.H.,Sp.F.M. dan Dr. Galih Endradita, Sp. F.M. Mengawali pembukaan acara dari Dinkes Kabupaten Bondowoso dan Konsultan Advisory GAIN Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan yang difasilitasi oleh Tri Yuni Kuswandari, S.ST, M.Kes dan dr. Titik Erna Erawati. Materi pemaparan yang disampaikan oleh perwakilan fasyankesh pada workshop ini adalah penyampaian mengenai beberapa hal, yakni: draft Standar Prosedur Operasional (SPO) 10 LMKM, alur pelayanan fasilitas kesehatan, dan kewenangan kebijakan 10 LMKM.

Untuk mempermudah pemahaman, fasilitator membagi sesi pemaparan draft kebijakan 10 LMKM menjadi 3 klaster, yaitu: klaster puskesmas perkotaan, klaster puskesmas pedesaan dan klaster rumah sakit. Sedangkan fasyankes yang ditunjuk Dinkes untuk pemaparan dari klaster puskesmas perkotaan diwakili oleh Puskesmas Wonosari (dr. Lukman Hakim) dan Puskesmas Tegal Ampel (dr. Ruri Istifarini). Untuk puskesmas perdesaan diwakili oleh Puskesmas Ijen (drg. Rudy Iswoyo) dan Puskesmas Tamanan (drg. Ratna Sari Dewi). Pemaparan akhir dari klaster rumah sakit di wakili oleh RSUD Dr. Koesnadi (dr. Moch. Jasin), RS Mitra Medika (Alwiah Nur Anisa) dan RS Bhayangkara (Dianita).

Beberapa pemaparan yang telah disampaikan, masing-masing mendapat tanggapan dari narasumber mengenai kesesuaian perumusan SPO 10 LMKM yang telah disusun. Narasumber dengan gamblang menjelaskan kaidah dan norma penyusunan SPO 10 LMKM yang perlu disesuaikan dan ditambahkan pada draft SPO.

“Yang perlu diperhatikan dalam penyusunan SPO yakni adanya Surat Keputusan (SK) kebijakan 10 LMKM sebagai acuan penyusunan. SPO merupakan dokumen teknis paling akhir sehingga dalam prosedur kerja harus menggunakan kalimat yang jelas. Jangan lupa pula memasukkan unsur 5 W dan 1 H. SPO juga perlu di update 3 tahun sekali,” jelas dr. Galih yang juga diberikan penjelasan tambahan oleh dr. Afif .

Foto: Paparan Draft SPO 10 LMKM oleh perwakilan Fasyankes dari Puskesmas Tamanan (Atas) dan Tegal Ampel (Bawah).

Setelah pemaparan dari masing-masing perwakilan usai, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Salah satu pertanyaan peserta yakni tentang perbedaan antara 10 LMKM di Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi (RSSIB).
“Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi (RSSIB) adalah rumah sakit program pemerintah. Sedangkan 10 LMKM lebih pada aspek teknisnya. Rumah Sakit Sayang Ibu dan Anak harus menyediakan fasilitas bagi pegawai dan pengunjungnya berupa fasilitas ruang laktasi. Selain itu, Rumah Sakit juga wajib menyusun SPO Inisiasi Menyusui Dini (IMD). Jadi 10 LMKM itu adalah bagian khusus dari konsep Rumah Sakit Sayang Ibu (RSSIB),” jelasnya. (CPHI FK Unud – GAIN Bondowoso).

Leave a Reply